Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa, melalui peningkatan kapasitas dan pengetahuan mengenai koperasi, untuk mendampingi para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menjalankan beragam unit usaha.
Menurut Nugroho, para pendamping desa itu akan mendampingi Kopdes Merah Putih pada setiap hari guna memastikan pelaksanaan beragam unit usaha di dalamnya dapat berjalan dengan baik.
Hal itu sekaligus menjadi upaya untuk mendorong Kopdes Merah Putih dapat dikelola secara profesional. Dengan demikian, Kopdes dapat meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan di desanya, bahkan menghindari Kopdes dari keadaan gagal membayar pinjaman di bank Himbara.
Kemendes akan menurunkan SE. Semua TPP Kemendes Wajib mendampingi KDMP. Tidak boleh mengelak. Kalo ada TPP yang mempersulit dan tidak mau memfasilitasi, Laporkan TPP tsb ke saya. Kita akan evaluasi TPP tsb," kata Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PDP Kemendes dalam sesi Zoom Meeting tentang Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih pada hari senin 6 Oktober 2025
No comments:
Post a Comment